Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 38 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan ke-38 bakal calon anggota DPD tersebut lolos verifikasi administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat.

"Ada 38 bakal calon anggota DPD lolos verifikasi administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat. Tahap selanjutnya, mereka akan menjalani verifikasi faktual," kata Munawarsyah.

Sedangkan empat bakal calon lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi karena tidak memenuhi syarat. Mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut sebelumnya juga telah diminta memperbaiki berkas persyaratannya.

Adapun 38 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni.

Berikutnya, Bukhari MY, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, Helmi Hasan, Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, dan Mohd Ilyas.

Selanjutnya, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nazir Adam, Nazar, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, dan Razali.

Serta Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

Sedangkan empat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.

Munawarsyah mengatakan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.

"Verifikasi faktual berlangsung 6 hingga 26 Februari 2023. Verifikasi faktual dilakukan mengecek syarat dukungan yang dipilih secara acak," kata Munawarsyah.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023