Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar menangani sebanyak 54 permohonan dispensasi pernikahan dini dalam kurun waktu 2022, angka tersebut sedikit menurun dibandingkan 2021 mencapai 67 kasus.
"Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara," kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, Rabu.
Fadlia menyebutkan, pada 2021 lalu pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak perkara yang dicabut. Secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja.
Dirinya menyampaikan, terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.
"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.
Fadlia menjelaskan, sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan dispensasi kawin.
Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara," kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, Rabu.
Fadlia menyebutkan, pada 2021 lalu pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak perkara yang dicabut. Secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja.
Dirinya menyampaikan, terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.
"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.
Fadlia menjelaskan, sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan dispensasi kawin.
Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023