Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, menegaskan, para jurnalis atau wartawan di Provinsi Aceh khususnya yang bernaung dibawah wadah organisasi PWI dilarang terlibat dalam politik praktis baik menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun menjadi tim sukses (timses) bakal calon kandidat kepala daerah tertentu. 

Penegasan itu disampaikannya menyikapi bakal berlangsungnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan Pilkada sejumlah Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh pada Februari tahun 2017 mendatang.

''Sesuai instruksi Dewan Pers, seluruh wartawan yang bekerja di sejumlah media massa dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika ingin terlibat menjadi pengurus parpol maupun menjadi tim sukses kandidat bakal calon kepala daerah tertentu maka yang bersangkutan harus mundur dari profesi wartawan,'' kata Tarmilin Usman saat dihubungi dari Tapaktuan, Selasa (18/10).

Menurut dia, PWI selaku organisasi profesi tertua di Indonesia yang menjunjung tinggi etika, independensi, integritas dan profesionalisme terhadap anggotanya, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan tertentu yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

''Khusus terhadap rekan-rekan wartawan yang bernaung dibawah organisasi PWI Aceh, kami ingatkan agar jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis, jikapun ingin terlibat maka yang bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri baik dari profesi wartawan maupun dari anggota PWI, sebelum organisasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,'' tegasnya. 

Tarmilin mengatakan, tujuan Dewan Pers menetapkan aturan tersebut adalah untuk memastikan agar Pers di Indonesia tetap “Merdeka” tidak dibungkam untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga dengan sikap independen tersebut maka Pers Indoensia khususnya Aceh masih mendapat kepercayaan di mata public atau masyarakat.

''Demi menjaga kepercayaan public tersebut, maka Dewan Pers dan beberapa organisasi profesi seperti PWI membuat aturan tegas untuk menjamin keberadaan Pers tetap Independen. Karena itu, kami mengingatkan kepada para wartawan khususnya anggota PWI Aceh agar bersikap Independen dan Profesional menjelang berlangsungnya pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2017. Dalam melaksanakan tugasnya dilapangan diharapkan agar mempedomani kode etik jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 tahun 1999,'' pungkasnya.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016