Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengapresiasi kinerja Polres Pidie beserta jajaran atas komitmennya dalam pemberantasan narkoba. 

"Kapolda Aceh menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali beserta personel Satresnarkoba karena komitmennya dalam memberantas dan mengungkap kasus narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Joko Krisdiyanto terkait penindakan hukum Polres Pidie dengan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Joko Krisdiyanto mengatakan kepolisian tidak akan menolerir setiap aktivitas yang berafiliasi dengan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif. Apalagi sampai menjadi pengedar. 

Oleh karena itu, kata mantan Kapolresta Banda Aceh itu, pengungkapan dan pemberantasan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie patut mendapatkan apresiasi.

"Pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Pidie mendapatkan apresiasi dari Kapolda. Pemberantasan narkotika adalah target utama Polri. Kepolisian juga tidak akan menolerir setiap kegiatan penyalahgunaannya," ujar Joko Krisdiyanto.

Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didamping Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rahmat menyatakan pihaknya kerap mengungkap kasus narkotika baik jenis sabu-sabu maupun ganja sepanjang 2023.

"Baru-baru ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie meringkus seorang petani karena kedapatan menyimpan dua paket. MY ditangkap di Gampong Dayah, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie," kata Imam Asfali.

Imam Asfali mengatakan pengungkapan disertai penangkapan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan pelaku diduga sering menjual sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba menyelidikinya dan mendapati aktivitas MY seperti dilaporkan masyarakat. Tim menangkap MY dan menemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 0,47 gram.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang kini masuk DPO," kata Imam Asfali.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023