Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama tentang larangan merayakan valentine day bagi seluruh masyarakat di kabupaten itu.
“Secara khusus kami juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensifkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Senin.
Pernyataan itu disampaikana terkait telah diterbitkannya seruan bersama yang ditandatangani jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar itu pada 6 Februari 2023 M atau bertepatan pada 15 Rajab 1444 H.
Baca juga: Satpol PP awasi hotel diduga tempat prostitusi
Adapun seruan bersama itu yakni seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun, kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak-anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
Kemudian kepada pemilik hotel/restaurant/café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun dan memohon kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar dan kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat larang perayaan Valentine day
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023