Satreskrim Polres Lhokseumawe membebaskan dua remaja terduga terlibat tawuran di Simpang Azmi di Desa Mon Geudonh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja berusia 15 dan 16 tahun tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tawuran," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui KBO Satreskrim Iptu J Situmorang di Lhokseumawe, Selasa.
Situmorang mengatakan kedua remaja tersebut dikenakan wajib lapor dan jika di kemudian hari ditemukan saksi-saksi dan alat bukti yang memberatkan atau mengarah ke tindakan kriminal, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti senjata tajam tersebut bukan milik kedua remaja itu, melainkan milik dua terduga yang saat ini masih dalam pencarian. Kedua remaja ini hanya ikut-ikutan saja," kata Situmorang.
Didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe Ipda Bagus Erdyanthoro, Situmorang mengatakan terkait adanya petugas yang terluka saat mengamankan tawuran remaja, hal tersebut terjadi akibat ditabrak oleh remaja yang mencoba melarikan diri.
"Saat itu petugas melakukan imbauan. Jadi, ditabrak bukan karena penganiayaan," kata Situmorang.
Situmorang menyebutkan bahwa tawuran yang terjadi tersebut akibat labilnya emosi remaja untuk mencari jati diri, sehingga terbawa dalam pergaulan atau perkumpulan yang salah.
"Sesuai arahan dan program Kapolres Lhokseumawe bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi di setiap sekolah akan risiko tindakan melawan hukum. Peran orang tua juga sangat penting dalam tumbuh kembangnya sang anak," pungkas dia.
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja terlibat tawuran yang meresahkan warga di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Samapta Iptu Heydi mengatakan dua remaja yang ditangkap tersebut masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.
"Kedua remaja tersebut ditangkap petugas karena membawa senjata tajam. Keduanya ditangkap Minggu (12/2) sekira pukul 00.30 WIB," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja berusia 15 dan 16 tahun tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tawuran," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui KBO Satreskrim Iptu J Situmorang di Lhokseumawe, Selasa.
Situmorang mengatakan kedua remaja tersebut dikenakan wajib lapor dan jika di kemudian hari ditemukan saksi-saksi dan alat bukti yang memberatkan atau mengarah ke tindakan kriminal, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti senjata tajam tersebut bukan milik kedua remaja itu, melainkan milik dua terduga yang saat ini masih dalam pencarian. Kedua remaja ini hanya ikut-ikutan saja," kata Situmorang.
Didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe Ipda Bagus Erdyanthoro, Situmorang mengatakan terkait adanya petugas yang terluka saat mengamankan tawuran remaja, hal tersebut terjadi akibat ditabrak oleh remaja yang mencoba melarikan diri.
"Saat itu petugas melakukan imbauan. Jadi, ditabrak bukan karena penganiayaan," kata Situmorang.
Situmorang menyebutkan bahwa tawuran yang terjadi tersebut akibat labilnya emosi remaja untuk mencari jati diri, sehingga terbawa dalam pergaulan atau perkumpulan yang salah.
"Sesuai arahan dan program Kapolres Lhokseumawe bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi di setiap sekolah akan risiko tindakan melawan hukum. Peran orang tua juga sangat penting dalam tumbuh kembangnya sang anak," pungkas dia.
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja terlibat tawuran yang meresahkan warga di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Samapta Iptu Heydi mengatakan dua remaja yang ditangkap tersebut masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.
"Kedua remaja tersebut ditangkap petugas karena membawa senjata tajam. Keduanya ditangkap Minggu (12/2) sekira pukul 00.30 WIB," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023