Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 15.922 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang tersebar di 23 kabupaten kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"TPS di Aceh untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden sebanyak 15.922 tempat, tersebar di 23 kabupaten/kota," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan setiap TPS hanya untuk 300 pemilih. Dibatasinya jumlah pemilih per TPS guna mempercepat perhitungan suara, sehingga tidak berlangsung hingga larut malam seperti pemilu sebelumnya.

Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.861 TPS. Sedangkan jumlah pemilih sementara di kabupaten itu sebanyak 420.036 orang.

Berikutnya Kabupaten Pidie, jumlah TPS yang tersebar di 1.391 tempat dengan jumlah pemilih sementara 314.356 orang. Serta Kabupaten Bireuen sebanyak 1.353 TPS dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 315.575 orang.

Sedangkan jumlah TPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan jumlah 111 TPS. Sedangkan jumlah pemilih sementara di Kota Sabang sebanyak 29.263 orang.

Kemudian, Kota Subulussalam dengan jumlah TPS sebanyak 246 dan pemilih sementara sebanyak 62.944 orang. Serta Kabupaten Simeulue dengan 291 TPS dan pemilih sementara sebanyak 67.229 orang.

"Jumlah TPS tersebut nantinya bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Perubahan jumlah TPS tersebut tergantung hasil pencocokan dan penelitian saat pendaftaran pemilih," kata Agusni AH.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023