Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UKM Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan pemahaman sektor pembiayaan konsumen dan hak-hak konsumen.

Sosialisasi dipusatkan di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis. Sosialisasi diikuti pelaku usaha dan juga sebagai konsumen. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari OJK Aceh.

Sekretaris Disperindagkop Kabupaten Aceh Selatan Saiful Rahman mengatakan proses perlindungan konsumen tentunya tidak terlepas dari kehadiran barang dan jasa yang dimanfaatkan secara terus menerus.

"Perlindungan atau jaminan yang menyertai barang atau produk yang dimanfaatkan atau dikonsumsi konsumen wajib memenuhi unsur kenyamanan, kesehatan dan keselamatan serta ramah lingkungan," katanya.

Dalam pemanfaatan jasa, konsumen berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, berhak mendapatkan pelayanan yang andal, mendapatkan perlindungan keamanan data, dan lainya.

"Regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Undang-undang ini sudah berumur 23 Tahun," katanya.

Saiful Rahman mengatakan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan dalam mengelola risiko, perusahaan pembiayaan konsumen melakukan pengaturan fidusia atau barang yang dimiliki konsumen.

"Sesuai data pertumbuhan perusahaan pembiayaan yang tersebar di kabupaten kota di Provinsi Aceh hingga Desember 2022, berjumlah 66 perusahaan," pungkas Saiful Rahman.
 

Pewarta: Risky Hardian Saputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023