Polisi menangkap ayah kandung pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, Dadang M (48) warga Kecamatan Narigul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah menjalankan aksi bejat-nya terhadap korban selama empat tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Jumat.

Dia mengatakan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat korban terhadap anak kandungnya sejak berusia 16 tahun dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak melayani.

"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," katanya.

Korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.

Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatannya bejat-nya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologis-nya pada anak bungsu-nya sejak empat tahun terakhir.

"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak tahun 2019 sampai sekarang, awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak saya yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023