Polresta Banda Aceh mengingatkan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi untuk tidak memainkan harga penjualan gas bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut, dan permintaan bakal terus mengawasi proses distribusinya.

 "Kami melakukan pengawasan dari tahap awal pendistribusian. Apakah pangkalannya yang menaikkan harga atau kiosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Hal ini disampaikan Kompol Fadillah saat melakukan pelaporan pendistribusian elpiji bersubsidi ke pangkalan gas di Banda Aceh bersama unsur pemerintah kota dan Dinas ESDM Aceh, di Banda Aceh.

 LPG 3 kg bersubsidi untuk tidak memainkan harga penjualan gas untuk masyarakat kurang mampu tersebut, dan pihaknya bakal terus mengawasi proses pendistribusiannya.

Langkah ini dilakukan juga sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait harga elpiji 3 kg bersubsidi di kios-kios yang ada di Banda Aceh yakni mencapai Rp35 ribu sampai Rp38 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp18 ribu per tabung. 

Fadillah mengatakan, setelah ini melakukan pendataan di mana saja pangkalan yang ada di Banda Aceh, kemudian melihat apakah mereka sudah menyesuaikan HET ke masyarakat penerima atau belum. 

Katanya, ketika nantinya ditemukan siapa yang bersalah, apakah permainan itu harganya di kios atau dari pangkalan. Maka mereka dapat memberikan sanksi yang administratif pemerintahan provinsi maupun kota.HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp18 ribu per tabung. 

Fadillah mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendataan di mana saja pangkalan yang ada di Banda Aceh, kemudian melihat apakah mereka sudah menyesuaikan HET ke masyarakat penerima atau belum. 

"Ketika nanti kenaikan harga itu terdapat di kios, maka kita bisa mendata kios tersebut untuk kemudian mendapatkan dari mana pangkalannya (yang mendistribusikan)," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Cipta Kerja, permasalahan permainan harga gas itu bisa di sanksi administratif berupa penindakan hingga pencabutan izin usaha.

Fadillah menambahkan, masalah kenaikan harga tersebut sementara ini memang belum bisa dilakukan penindakan hukum pidana. Hal itu karena adanya UU Cipta Kerja dan ada Perpu Cipta Kerja serta surat edaran dari Dirjen Migas.

 "Bahwa yang dituntut dalam ranah pidana adalah jika memang kita menemukan adanya oplosan. Jika ada oplosan itu lah ranah penegakan hukum pidananya," kata Kompol Fadillah.

Fadillah menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Cipta Kerja, permasalahan permainan harga gas itu bisa di sanksi administratif berupa penindakan hingga pencabutan izin usaha.

Fadillah menambahkan, masalah kenaikan harga tersebut sementara ini memang belum dapat dilakukan penindakan hukum pidana. Hal itu karena adanya UU Cipta Kerja dan ada Perpu Cipta Kerja serta surat edaran dari Dirjen Migas. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian Pemko Banda Aceh Jalaluddin menyampaikan bahwa sejauh ini di pangkalan harga jual ke masyarakat masih sesuai HET. Hanya saja banyak kabar kalau ada kenaikan ketika sudah sampai ke pedagang. 

“Kita akan terus melakukan pemantauan supaya harga tetap terkendali. Karena memang kita mendengar dari masyarakat ada gejolak harga di pasar atau di pedagang (kios), dan ini akan kita tertibkan,” kata Jalaluddin.

Dirinya juga mengingatkan bahwa jika didapatkan penjualan gas bersubsidi itu oleh pangkalan di atas HET maka dapat dilakukan penindakan dan penertiban. Karena itu segera menyusun kebijakannya.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023