Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah menemui wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Jakarta guna menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.
“Kami berharap Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah,” kata Pj Bupati Darmansah dalam pertemuan di fasilitasi Pj Gubernur Aceh di Jakarta.
Ia menjelaskan Pj Gubernur Aceh memfasilitasi pihaknya untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT CA di Abdya, di mana dalam pertemuan itu pihaknya meminta tindaklanjut terhadap putusan itu.
Menurut Pj Bupati Darmansah, dalam pertemuan tersebut Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.
"Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya, " katanya.
Pj Bupati Darmansah mengatakan rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.
"RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024," demikian Darmansah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023