Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, menyebut satu warga di Kabupaten Konawe Selatan tewas akibat tersambar petir saat memancing ikan di perairan Teluk Kendari, di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Minggu, mengatakan korban bernama Herli Patty (42) meninggal dunia akibat tersambar petir saat terjadi cuaca buruk sekitar pukul 17.30 WITA.
"Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 pukul 17.30 WITA telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Herlin Patty, akibat tersambar petir saat memancing ikan di Kelurahan Mata," katanya.
Ia mengatakan pada Minggu (5/3) sekitar pukul 13.00 WITA, adik korban bernama Hendrawan Pattti menyusul kakaknya Herlin Patty untuk memancing ikan di perairan sekitar Kelurahan Mata dengan menggunakan sampan.
"Yang mana korban sudah lebih dahulu berada di laut dengan menggunakan sampan sendiri," jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, terjadi angin kencang mengakibatkan kedua perahu mereka tertiup angin mengarah ke laut sehingga korban dan adiknya berinisiatif untuk kembali ke pantai. Namun tali pengikat antara kedua perahu tersangkut sebatang kayu.
"Sehingga adik korban melepaskan ikatan perahunya dengan maksud agar tali tersebut tidak terlilit. Namun saat mendayung ke pantai, perahu yang digunakan korban terbawa arus ke tengah laut hingga kemudian tiba-tiba datang petir yang menyambar tubuh korban dan korban kemudian terjatuh ke perahu," jelas Kombes Eka.
Adik korban, lanjutnya, berusaha untuk mendekati perahu kakaknya yang berjarak sekitar 20 meter dan melihat tubuh kakaknya sudah terbaring di atas perahu. Adik korban, kemudian mengikat perahu kakaknya dan berenang dengan mendorong perahu ke arah tepi pantai.
Setelah sampai di tepi pantai, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santaana Kendari. Namun karena susah meninggal, korban lalu dibawa ke rumah duka di BTN Tawang Alun 1 Desa Ranoha Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada punggung kanan dan lengan kanan dan meninggal dunia," kata Kombes Eka.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Minggu, mengatakan korban bernama Herli Patty (42) meninggal dunia akibat tersambar petir saat terjadi cuaca buruk sekitar pukul 17.30 WITA.
"Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 pukul 17.30 WITA telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Herlin Patty, akibat tersambar petir saat memancing ikan di Kelurahan Mata," katanya.
Ia mengatakan pada Minggu (5/3) sekitar pukul 13.00 WITA, adik korban bernama Hendrawan Pattti menyusul kakaknya Herlin Patty untuk memancing ikan di perairan sekitar Kelurahan Mata dengan menggunakan sampan.
"Yang mana korban sudah lebih dahulu berada di laut dengan menggunakan sampan sendiri," jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, terjadi angin kencang mengakibatkan kedua perahu mereka tertiup angin mengarah ke laut sehingga korban dan adiknya berinisiatif untuk kembali ke pantai. Namun tali pengikat antara kedua perahu tersangkut sebatang kayu.
"Sehingga adik korban melepaskan ikatan perahunya dengan maksud agar tali tersebut tidak terlilit. Namun saat mendayung ke pantai, perahu yang digunakan korban terbawa arus ke tengah laut hingga kemudian tiba-tiba datang petir yang menyambar tubuh korban dan korban kemudian terjatuh ke perahu," jelas Kombes Eka.
Adik korban, lanjutnya, berusaha untuk mendekati perahu kakaknya yang berjarak sekitar 20 meter dan melihat tubuh kakaknya sudah terbaring di atas perahu. Adik korban, kemudian mengikat perahu kakaknya dan berenang dengan mendorong perahu ke arah tepi pantai.
Setelah sampai di tepi pantai, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santaana Kendari. Namun karena susah meninggal, korban lalu dibawa ke rumah duka di BTN Tawang Alun 1 Desa Ranoha Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada punggung kanan dan lengan kanan dan meninggal dunia," kata Kombes Eka.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023