Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh menyatakan siap memberikan rekomendasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang terbukti berpihak dalam Pemilu 2024.

“ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib netral dan tidak boleh berpihak dalam pemilihan umum dan ini sudah jelas. Apabila melanggar maka akan ada sanksi sedang sampai berat,” kata Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh Ojak Murdani di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyaksikan langsung ikrar dan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN Pemerintah Aceh pada Pemilu 2024 yang di pusatkan di Halaman Depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan di era teknologi saat ini ASN harus berhati-hati menggunakan sosial media karena like dalam bentuk jempol pun tidak boleh apalagi dalam bentuk atribut spanduk serta pernyataan dukungan terkait partai politik atau kandidat bupati, wali kota dan gubernur.

Ojak mengatakan pihaknya memiliki unit tersendiri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian netralitas ASN yang ikut bekerja sama dengan semua pihak seperti Panwaslih dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA).

“Pengawasan dan pengendalian netralitas ASN ini masuk dalam konteks norma standar prosedur pengawasan pengendalian di BKN,” katanya.

Ia menambahkan untuk laporan secara hirarki terhadap jenis hukuman yang dilanggar oleh ASN Tindakan tegas akan dilakukan oleh unit terkait dan BKN melakukan pengendalian, pemantau dan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Kami yakin di Aceh tidak akan ada ASN yang tidak netral, karena hari ini juga telah berikrar serta menandatangani fakta integritas untuk tetap netral dalam Pemilu 2024,” katanya.

Ia menyebutkan total ASN yang ada Aceh dan berada dalam wilayah kerja Kantor Regional  XIII Badan Kepegawaian Negara  Aceh baik Lembaga vertikal dan daerah berjumlah sekitar  156 ribu lebih.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023