Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memeriksa 99 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Senin, mengatakan pemeriksaan puluhan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik memeriksa 99 saksi, di antaranya penerima bantuan rumah duafa dan pegawai di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang juga merupakan pelaksana swakelola pembangunan rumah duafa. Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,2 miliar
Kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.
"Penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada penambahan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru," kata Arif Kadarman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Senin, mengatakan pemeriksaan puluhan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik memeriksa 99 saksi, di antaranya penerima bantuan rumah duafa dan pegawai di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang juga merupakan pelaksana swakelola pembangunan rumah duafa. Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,2 miliar
Kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.
"Penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada penambahan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru," kata Arif Kadarman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023