Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya telah melimpahkan kasus tindak pidana pencurian minyak goreng curah menggunakan mobil bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya.

"Sudah masuk ke tahap II kasus pencurian minyak goreng (dalam drum) dan kasus tindak pidana judi lotre kepada JPU," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Ipda Rahmat, di Aceh Jaya, Rabu. 

Sebelumnya, dua pemuda asal Aceh Barat nekat melancarkan aksi pencurian minyak goreng curah (dalam drum) menggunakan mobil yang diketahui dirental merk Toyota Avanza warna hitam di salah satu warung kelontong Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejahatan tindak pidana pencurian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka berinisial I dan K berangkat bersama-sama dari Meulaboh-Aceh Barat menuju ke Calang-Aceh Jaya menggunakan satu unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BL 1973 EV yang mana pada saat itu sudah ada parang dalam mobil tersebut. 

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu menggantikan nomor polisi kendaraan roda 4 mobil Avanza tersebut saat masih dalam perjalanan,” kata AKBP Yudi.

Lalu, sambung AKBP Yudi, setibanya para tersangka di depan kedai kelontong millik Bustami yang berada di Desa Panton Makmur Calang, mereka langsung memantau keadaan sekitar lokasi kios kelontong tersebut dan mengecek drum-drum yang berisi.

Kemudian setelah tersangka mengetahui ada drum yang terisi, tersangka K memundurkan mobil Avanza yang dikendarainya kearah depan Kios Kelontong yang mana pada saat itu juga tersangka I turun dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis Parang. 

Selanjutnya kedua tersangka bersama-sama menaikan atau memasukan drum (isi minyak goreng curah) tersebut kedalam mobil Avanza. Kemudian sebelum pergi meninggalkan lokasi, tersangka K mematikan Ampere Listrik Kios Kelontong yang berada dipinggir jalan tersebut.

Adapun barang Bukti yang disita dari kejadian tersebut berupa satu unit Mobil Toyota Avanza bersama surat-suratnya dan satu senjata tajam jenis parang. 

“Sedangkan para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Yudi. 
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023