Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebutkan warga di Kota Lhokseumawe antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 2 Januari dan berakhir 30 April 2023 mendatang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Selasa, menyatakan hingga 20 Maret 2023, tercatat sebanyak 5.709 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan peraturan Gubernur Aceh. Oleh sebab itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut," kata Chaidir.
Baca juga: 4.508 unit kendaraan bermotor ikut program pemutihan pajak
Demi memudahkan pembayaran pajak, kata Chaidir, pihaknya menyediakan tiga lokasi pembayaran pajak yakni di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsat Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol).
Dikatakan Chaidir, sepanjang tahun 2023, warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 14.326 unit.
"Dari total 5.709 unit kendaraan yang ikut program pemutihan pajak, sebanyak 5.003 unit pembayaran dilakukan melalui layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe dan 591 unit melalui layanan Samsat Jempol serta 115 unit melalui layanan Samsat Keliling," katanya.
Chaidir menyebutkan, program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda," kata Chaidir.
Baca juga: Program pemutihan pajak, solusi murah pembayaran tunggakan pajak kendaraan
Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya lima menit saja.
"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," kata Chaidir.
Baca juga: 5.291 unit kendaraan bermotor ikut program pemutihan pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Selasa, menyatakan hingga 20 Maret 2023, tercatat sebanyak 5.709 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan peraturan Gubernur Aceh. Oleh sebab itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut," kata Chaidir.
Baca juga: 4.508 unit kendaraan bermotor ikut program pemutihan pajak
Demi memudahkan pembayaran pajak, kata Chaidir, pihaknya menyediakan tiga lokasi pembayaran pajak yakni di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsat Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol).
Dikatakan Chaidir, sepanjang tahun 2023, warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 14.326 unit.
"Dari total 5.709 unit kendaraan yang ikut program pemutihan pajak, sebanyak 5.003 unit pembayaran dilakukan melalui layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe dan 591 unit melalui layanan Samsat Jempol serta 115 unit melalui layanan Samsat Keliling," katanya.
Chaidir menyebutkan, program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda," kata Chaidir.
Baca juga: Program pemutihan pajak, solusi murah pembayaran tunggakan pajak kendaraan
Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya lima menit saja.
"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," kata Chaidir.
Baca juga: 5.291 unit kendaraan bermotor ikut program pemutihan pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023