Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 12 pedagang dan menyita 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di sejumlah kawasan di Banda Aceh dalam sepekan terakhir.

"Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu kami lakukan sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023," kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Selasa. 

Satya menyampaikan, 12 pedagang miras yang ditangkap tersebut terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga perempuan. 

Baca juga: Pemko Banda Aceh musnahkan BB miras, ini lokasi sitaannya

Para pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap di ibu kota provinsi.

Satya mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini," ujarnya.

Kemudian, kata dia, penindakan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim segera menjalankan ibadah puasa. 

"Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas," katanya. 

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam hal demikian. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa. 

Baca juga: Pesta seks serta miras, dua laki-laki dan seorang perempuan ditangkap

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, penggerebekan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng. 

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian diantarkan ke lokasi tujuan. 

"Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ia menuturkan, para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari provinsi tetangga yaitu Sumatera Utara. 

"Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan," demikian AKP Candra.

Baca juga: Satpol PP segel kafe tempat tujuh wanita pesta miras di Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023