Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) dan TNI/Polri menyegel kafe melanggar syariat Islam karena menyediakan tempat pesta miras bagi sejumlah muda-mudi. 

"Penyegelan ini dilakukan atas dasar telaah dan dasar pelanggaran yang dilakukan berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Jumat. 

Ardiansyah mengatakan saat razia pertama, petugas menemukan miras. Selanjutnya razia kedua tim gabungan Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh perempuan sedang pesta miras di kafe tersebut.

Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Banda Aceh. 

"Jadi kesimpulannya, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kami lakukan penyegelan dan selanjutnya nanti dilakukan proses sesuaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ardiansyah mengatakan penyegelan berlangsung selama sebulan atau paling singkat dua minggu sampai yang bersangkutan mengurus izin usahanya kembali.

"Kalau memang keluar izin nantinya, maka harus ada perubahan, tidak boleh seperti ini lagi, dan tidak dibolehkan ada penyekatan ruangan, harus diubah total dan bernuansa syariat Islam," demikian Ardiansyah.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021