Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh menyebutkan sebanyak 249.354 wajib pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau sekitar 65 persen dari target yang dipatok tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin, mengatakan batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret 2023.

"Hingga batas waktu 31 Maret 2023 pukul 18.00 WIB, ada sebanyak 249.354 wajib pajak di Provinsi Aceh yang menyampaikan SPT tahun 2022," kata Imanul Hakim menyebutkan.

Baca juga: Pantau Tapping Box di wajib pajak, ini imbauan Pansus PAD DPRK Banda Aceh

Sebelumnya, kata Imanul Hakim, pihaknya menargetkan sebanyak 381.662 wajib pajak di Provinsi Aceh menyampaikan SPT tahun 2022.

Menurut Imanul, penyampaian SPT dilakukan secara daring atau online. Sedangkan jika ingin berkonsultasi bagaimana menyampaikan SPT dengan mendatangi kantor pelayanan pajak, via WhatsApp, dan lainnya.

Baca juga: DJP: Pelaporan sukarela terhadap harta wajib pajak tembus Rp3 triliun

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu ditentukan dikenakan denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan Rp1 juta.

"Berdasarkan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk wajib pajak badan, tidak boleh melewati 30 April," kata Imanul Hakim.

Menyangkut kendala penyampaian SPT, Imanul Hakim mengatakan ada beberapa persoalan yang disampaikan wajib pajak. Di antaranya, wajib pajak belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja.

"Kemudian, masalah lainnya lupa kata kunci atau password dan efin saat menyampaikan SPT secara daring. Kelupaan ini karena membuka akun untuk melaporkan SPT hanya dilakukan setiap tahun," kata Imanul Hakim.

Baca juga: DJP akan bebaskan sanksi Wajib pajak lapor SPT masa lampau
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023