Ombudsman RI Perwakilan Aceh memantau proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tahun ajaran 2023 di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemantauan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami juga mengingat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh agas melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai prosedur maupun peraturan yang berlaku," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Sosiolog: Penerimaan siswa baru secara daring efektif saat pandemi
Sementara itu, tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh dipimpin Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda terkait pemantauan proses penerimaan peserta didik baru di daerah tersebut.
Koordinasi tersebut untuk membangun sinergi agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan berlaku, sehingga tidak terjadi maladministrasi, kata Ilyas Isti.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami, proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh sudah cukup bagus. Bahkan, prosesnya menjadi rujukan nasional. Proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh dilakukan secara daring dengan sistem zonasi," kata Ilyas Isti.
Baca juga: Ombudsman RI sarankan Kemendikbud membuat alternatif PPDB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri mengapresiasi pemantauan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pemantauan itu tersebut menjadi pengingat agar pelayanan proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh lebih maksimal lagi.
"Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini kami terbuka. Proses pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara daring untuk menghindari kontak dengan wali murid. Tujuannya, mencegah praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Sulaiman Bakri.
Baca juga: Manipulasi data PPDB, lima anak di Bogor batal masuk SMA Negeri akibat manipulasi data PPDB
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemantauan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami juga mengingat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh agas melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai prosedur maupun peraturan yang berlaku," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Sosiolog: Penerimaan siswa baru secara daring efektif saat pandemi
Sementara itu, tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh dipimpin Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda terkait pemantauan proses penerimaan peserta didik baru di daerah tersebut.
Koordinasi tersebut untuk membangun sinergi agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan berlaku, sehingga tidak terjadi maladministrasi, kata Ilyas Isti.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami, proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh sudah cukup bagus. Bahkan, prosesnya menjadi rujukan nasional. Proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh dilakukan secara daring dengan sistem zonasi," kata Ilyas Isti.
Baca juga: Ombudsman RI sarankan Kemendikbud membuat alternatif PPDB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri mengapresiasi pemantauan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pemantauan itu tersebut menjadi pengingat agar pelayanan proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh lebih maksimal lagi.
"Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini kami terbuka. Proses pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara daring untuk menghindari kontak dengan wali murid. Tujuannya, mencegah praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Sulaiman Bakri.
Baca juga: Manipulasi data PPDB, lima anak di Bogor batal masuk SMA Negeri akibat manipulasi data PPDB
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023