Komisi antirasuah KPK mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan Lebaran Idul Fitri.

KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK tetapkan eks pejabar pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi

Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

Baca juga: KPK sita uang Rp8,6 miliar terkait kasus gratifikasi Bupati Langkat

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023