Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh tengah dengan potensi keuangan negara Rp1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan jaksa penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi
"Jaksa penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah," katanya.
Baca juga: KPK ungkap motif korupsi Gubernur Bengkulu terkait Pilkada 2024
Hasrul menyebutkan jaksa penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan beberapa saksi, di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan.
"Dalam pemeriksaan, kata dia, saksi Teuku Mirzuan dimintai keterangan karena yang bersangkutan pada saat proses hibah dana pilkada tersebut menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tengah," katanya.
Hasrul mengatakan jaksa penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut dia, proses penyidikan masih berjalan guna menentukan konstruksi perkara serta menemukan pihak-pihak dapat bertanggung jawab secara hukum.
"Kejari Aceh Tengah berkomitmen mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah," kata Hasrul.
Baca juga: Kejari Aceh Tenggara tahan dua tersangka korupsi pilkada
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026