Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh mendesak Dinas Tenaga Kerja menindak perusahaan yang belum atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Senin, mengatakan perusahaan harus THR paling lama seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah.
"Namun faktanya, berdasarkan laporan kami terima, masih ada pekerja yang belum menerima THR memasuki H-5 atau lima hari sebelum lebaran," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Minta THR, Kepala BNN dicopot
Berdasarkan peraturan pemerintah maupun surat edaran Menteri Tenaga, kata Habibi Inseun, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan.
Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dengan jumlah sebulan gaji bagi pekerja yang bekerja lebih setahun atau dibayarkan secara proporsional bagi pekerja yang belum bekerja setahun paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Tunjangan hari raya keagamaan ini juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dan ini harus dipatuhi. Karena itu, kami mendesak Dinas Tenaga Kerja menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Belum ada pengaduan ke Posko THR di Aceh jelang Lebaran
Menurut Habibi, penindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut menunjukkan sikap pemerintah dalam memperhatikan hak buruh serta sesuai dengan tujuan dalam menyejahterakan pekerja.
Habibi Inseun mengimbau para pekerja yang tidak atau belum menerima THR segera mengadukan, baik melalui serikat pekerja maupun kepada pemerintah melalui posko THR yang dibentuk.
"Selain penindakan, kami juga meminta pimpinan DPR Aceh serta komisi terkait mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pekerja, baik swasta maupun aparatur sipil negara," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Pemkab Abdya mulai salurkan THR Lebaran, begini besarannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Senin, mengatakan perusahaan harus THR paling lama seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah.
"Namun faktanya, berdasarkan laporan kami terima, masih ada pekerja yang belum menerima THR memasuki H-5 atau lima hari sebelum lebaran," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Minta THR, Kepala BNN dicopot
Berdasarkan peraturan pemerintah maupun surat edaran Menteri Tenaga, kata Habibi Inseun, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan.
Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dengan jumlah sebulan gaji bagi pekerja yang bekerja lebih setahun atau dibayarkan secara proporsional bagi pekerja yang belum bekerja setahun paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Tunjangan hari raya keagamaan ini juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dan ini harus dipatuhi. Karena itu, kami mendesak Dinas Tenaga Kerja menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Belum ada pengaduan ke Posko THR di Aceh jelang Lebaran
Menurut Habibi, penindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut menunjukkan sikap pemerintah dalam memperhatikan hak buruh serta sesuai dengan tujuan dalam menyejahterakan pekerja.
Habibi Inseun mengimbau para pekerja yang tidak atau belum menerima THR segera mengadukan, baik melalui serikat pekerja maupun kepada pemerintah melalui posko THR yang dibentuk.
"Selain penindakan, kami juga meminta pimpinan DPR Aceh serta komisi terkait mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pekerja, baik swasta maupun aparatur sipil negara," kata Habibi Inseun.
Baca juga: Pemkab Abdya mulai salurkan THR Lebaran, begini besarannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023