Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang warga diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di daerah ini.

“Keempat warga ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitraramadani di Suka Makmue, Ahad.

Ada pun keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial KD, SN, ZA serta MYN dan semuanya di tangkap di sejumlah lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dari tangan keempat tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ipda Vitra Ramadani menjelaskan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya penggunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka di lokasi terpisah.

“Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Nagan Raya agar melapor dan memberi informasi jika melihat pelaku pemakai, dan pengedar narkoba di desa masing-masing, agar dapat ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang memakai narkotika dan apa pun jenisnya, pasti kami tangkap,” demikian Ipda Vitra Ramadani.

Baca juga: BNNP: Perlu penguatan kerja sama antarnegara untuk berantas narkoba

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023