Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 di daerah itu mencapai 295.431 orang.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Rabu, mengatakan jumlah DPS 295.431 orang tersebut terdiri dari 147.100 laki- laki dan 148.331 perempuan.

"DPS sebanyak 295.431 orang sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang turut dihadiri para ketua PPK, anggota Divisi Data PPK, Panwaslih atau Bawaslu, unsur pemerintah, kejaksaan, TNI, dan Polri," kata Sofyan.

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan keberatan terkait penetapan DPS tersebut. Dan bagi yang belum terdaftar juga dapat menghubungi petugas pendaftaran pemilih di desa tempat tinggal masing-masing

"Secara aturan dalam PKPU yang tertuang dalam juknis, batas akhir terima tanggapan masyarakat hasil pleno DPS pada 2 Mei 2023,,"katanya.

Sesuai ketentuan, kata Sofyan, setelah DPS ditetapkan nantinya persiapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dimana rekapitulasi DPSHP tingkat desa pada 7 hingga 8 Mei 2023.

"Sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan 9 hingga 10 Mei. Penetapan DPSHP tingkat kabupaten 11 hingga 12 Mei 2023," kata Sofyan.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023