Divisi Imigrasi Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggelar patroli di perairan Aceh guna meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Tim berangkat dari Pelabuhan Khusus Arun, Lhokseumawe pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan Tug Boat dan meninjau titik rawan masuknya pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee) illegal ke perairan Lhokseumawe, Selasa (16/5) kemarin. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman di Lhokseumawe, Rabu (17/5), mengatakan bahwa patroli di perairan yang digelar tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya orang asing ke wilayah Indonesia. 

"Dampak dari banyaknya orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia dengan berbagai motivasi dapat membawa pengaruh positif ataupun negatif terhadap kepentingan nasional Indonesia di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan," katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Lanal Lhokseumawe tingkatkan patroli di jalur "tikus" perairan Selat Malaka

Oleh karena itu, kata Usman, patroli pengawasan di wilayah Indonesia menjadi salah satu cara dalam menjawab tantangan dari arus masuknya orang asing, yang tentunya tidak lepas dari pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 bab 1 pasal 1 ayat 1 tentang keimigrasian, kata Usman menyebutkan. 

"Dalam pasal tersebut diketahui bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Sedangkan ayat 3 berbunyi tentang fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," katanya.

 

Usman mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang memiliki wilayah tugas wilayah kerja Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara tersebut merupakan salah satu dari enam kantor imigrasi yang berada dibawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

"Dengan wilayah kerja yang besar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe meliputi wilayah darat dan laut tentu harus dilakukan pengawasan keimigrasian. Apalagi wilayah tersebut kerap kedatangan etnis Rohingya yang terdampar," katanya. 

Terbaru, sebut Usman, sebanyak 110 etnis Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada 15 November 2022 lalu. Peristiwa terdamparnya etnis rohingya ini bukan pertama kalinya di Aceh.

"Setidaknya pada tahun-tahun sebelumnya ratusan etnis Rohingya juga pernah dievakuasi dari pantai timur Aceh," katanya. 

Baca juga: Pemerintah perkuat patroli di perairan Natuna

Usman menambahkan, kejadian berulang tersebut mendasari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk melakukan operasi gabungan tim pengawasan orang asing Provinsi Aceh bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perairan laut Lhokseumawe.

"Operasi gabungan juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan meninjau langsung tempat masuk atau terdamparnya etnis Rohingya di perairan Lhokseumawe. Sekaligus nantinya akan dihasilkan rekomendasi dan penangganan etnis rohingya jika terdampar kembali di wilayah tersebut.

Ikut serta dalam patroli gabungan di perairan Aceh yakni unsur Forkompimda Provinsi Aceh antara lain Kesbangpol Provinsi Aceh, Polda Aceh, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.

Baca juga: Tim SAR patroli perairan Aceh jelang libur akhir tahun

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023