Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe membuka layanan "Simpatik" atau layanan di hari libur untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat mendapatkan dokumen keimigrasian di hari biasa karena kesibukan kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman melalui Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Dicky Nasrullah Ronie di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan layanan Simpatik tersebut dilakukan dengan fasilitas walk-in atau para pemohon datang ke kantor tanpa harus melalui antrian online.
"Layanan Simpatik kali ini, melayani permohonan paspor sebanyak 30 orang pemohon dengan waktu penerimaan berkas hingga pukul 12.00 WIB," katanya.
Baca juga: Divisi Imigrasi Aceh dan Imigrasi Lhokseumawe gelar patroli perairan, tingkatkan pengawasan
Baca juga: Divisi Imigrasi Aceh dan Imigrasi Lhokseumawe gelar patroli perairan, tingkatkan pengawasan
Dikatakan Dicky, layanan paspor Simpatik tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Kantor Imigrasi Lhokseumawe sesuai dengan pedoman pembangunan zona integritas WBK/WBBM, serta dalam rangka membantu masyarakat yang kesulitan membuat paspor pada hari kerja.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan pengurusan pasport simpatik dengan langsung mendatangkan kantor Imigrasi Lhokseumawe, karena ini kita buka tanpa online," katanya.
Baca juga: Imigrasi Lhokseumawe raih penghargaan terbaik II Pagu Sedang dari KPPN
Baca juga: Imigrasi Lhokseumawe raih penghargaan terbaik II Pagu Sedang dari KPPN
Dicky menambahkan, dengan melihat animo dan antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam program Paspor Simpatik. Pihaknya akan berupaya menjadikan paspor Simpatik ini sebagai program rutin setiap bulannya.
“Semoga program paspor Simpatik ini dapat membantu dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat Lhokseumawe dalam pembuatan paspor,”katanya.
Selain itu, kata Dicky, pihaknya juga melakukan layanan oneday service karena banyaknya permintaan untuk layanan paspor cepat jadi dengan tarif percepatan satu juta rupiah. Tarif tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor.
"Layanan permohonan paspor ekspres ini biasanya diminta oleh pemohon dalam kategori emergency atau darurat untuk mendapatkan dokumen keimigrasian,"ujar Dicky mengakhiri.