Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh menjadi kecamatan pertama di kabupaten itu yang menjadi pelopor stop buang air besar sembarangan ( open defecation free).
“Kami berharap deklarasi sebagai daerah bebas buang air besar sembarangan atau dapat diikuti oleh kecamatan lainnya, karena prilaku ini akan mewujudkan lingkungan sehat dan akan ikut menurunkan angka stunting di daerah ini,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Kecamatan Lembah Seulawah, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela deklarasi ODF Kecamatan Lembah Seulawah sebagai Kecamatan pertama di Kabupaten Aceh Besar yang melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat yang di pusatkan di Puskesmas kecamatan setempat.
Baca juga: UNICEF: Hanya satu kota di Aceh terbebas dari perilaku BABS
Ia menjelaskan Kecamatan Lembah Seulawah akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya sehingga nantinya seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar dapat mengikutinya sehingga pada akhir tahun 2023 seluruh daerah di kabupaten itu terbebas dari buang air besar sembarangan.
“Kami juga meminta kepada seluruh gampong yang ada di Aceh Besar agar menganggarkan dana untuk pembangunan jamban sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya. Saat ini juga sudah ada desa yang membangun jamban untuk warga, dan ini juga bagian mewujudkan gampong bebas buang aris besar sembarangan,” katanya.
Menurut dia dengan program yang dilakukan di Kecamatan Lembah Seulawah khususnya dan pembangunan jamban melalui dana desa oleh gampong-gampong akan mampu mewujudkan Kabupaten Aceh Besar bebas buang air besar sembarangan.
“Kita optimistis lewat dukungan semua pihak dan masyarakat khususnya upaya mewujudkan Aceh Besar sebagai daerah bebas buang air besar sembarangan akan terwujud,” kata Muhammad Iswanto dalam kegiatan yang turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Farhan AP mengatakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku menjaga kesehatan dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
“Lewat program STBM yang salah satu pilarnya tidak membuang air besar sembarangan dapat menurunkan kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku,” katanya.
Ia menjelaskan pemicuan STBM di mulai pada tahun 2012 dengan berfokus pada pilar 1 Stop buang air besar sembarangan ikut diperkuat dengan peraturan Bupati Aceh Besar nomor 19 Tahun 2013 tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, di mana desa yang sudah berhasil Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau ODF harus di deklarasikan.
Baca juga: 23 Gampong di Aceh Jaya bebas dari perilaku buang air besar sembarangan
Ia menyebutkan sampai saat ini dari 321 desa yang sudah terverifikasi ODF dan 159 desa Klaim ODF baru 78 desa yang sudah dideklarasikan dan dari data akses Sanitasi (Jamban) 90 persen di Kabupaten Aceh Besar seharusnya sudah ada sekitar 80 persen desa ODF atau sekitar 480 desa yang sudah Deklarasi ODF.
Kemudian untuk tingkat Kecamatan, 12 desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya sudah pernah dideklarasikan desa ODF, namun baru kecamatan Lembah Seulawah yang pertama kali dan berani melakukan Deklarasi Kecamatan ODF.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen semua pihak di Kecamatan Lembah Seulawah yang menjadi kecamatan ODF pertama di kabupaten Aceh Besar dengan inovasi yang dilakukan oleh Puskesmas Lembah Seulawah dengan bekerja sama dengan Muspika kecamatan Lembah Seulawah mendeklarasikan ODF,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023