Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Lima fraksi di DPRK Aceh Selatan, yakni Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PKPI, API dan Mandiri menyetujui Rancangan Qanun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk disahkan menjadi qanun pada sidang paripurna khusus di Tapaktuan, Selasa (20/12).
     
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra di Tapaktuan, Rabu menjelaskan pembentukan rancangan qanun itu menindaklanjuti UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
     
Dengan adanya qanun tersebut, kata Bupati, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat pengaturan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
     
"Kami memberi apresiasi yang tinggi atas kerja keras pihak Badan Legislasi DPRK bersama tim Pemkab Aceh Selatan yang telah merampungkan pembahasan dan pengesahan qanun ini sejak rancangan qanun itu diajukan Pemkab Aceh Selatan," kata Nasjuddin.
     
Ia berharap, produk hukum yang telah disahkan dalam paripurna tersebut dapat menjadi pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya sehingga cita-cita untuk mencapai Kabupaten Aceh Selatan terdepan dalam segala bidang kehidupan kemasyarakatan dan pembangunan dapat terwujud.
     
"Untuk penyempurnaan proses dan tahapan atas pembentukan qanun ini, maka akan dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan terakhir dan laporan Badan Legislasi DPRK," ujarnya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016