Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp14,2 miliar yang disita dari tangan tujuh tersangka beberapa waktu lalu.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra di Mapolres Aceh Utara, Kamis.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram sabu-sabu dan tujuh bungkus ganja seberat 6,2 kilogram, ditambah 50 batang pohon ganja.

"Sebagian barang bukti sabu-sabu telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," katanya. 

Baca juga: Nekat, narkoba sabu diselundupkan pakai Alquran ke dalam Lapas

Perwira menengah Polri itu mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya. 

"Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga tersangka yakni berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46),"katanya.

Selanjutnya, kata AKBP Deden Heksaputera, barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat empat tersangka yakni Z, R, A dan ZI. 

"Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut," katanya. 

AKBP Deden Heksaputera mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp14,2 miliar dan telah menyelamatkan generasi penerus bangsa mencapai 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba.

Baca juga: Polres Aceh Utara gagalkan peredaran 12 kilogram sabu

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023