Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng sejumlah institusi pendidikan di Provinsi Aceh guna memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan melalui kerja sama tersebut, KKP dapat segera membentuk tim ahli untuk kasus perikanan.
"Kami mengapresiasi institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Adin Nurawaluddin.
Baca juga: PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Adapun institusi di Provinsi Aceh yang bekerja sama dengan KKP untuk penguatan tim ahli tersebut yakni Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Banda Aceh.
Selain dari Provinsi Aceh, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli di Sumatera Utara dan Universitas Bung Hatta di Sumatera Barat.
"Dalam kerja sama tersebut, tim ahli juga menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan," kata Adin Nurawaluddin.
Adin Nurawaluddin mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur tata cara penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa, di antaranya ahli kompeten di bidangnya.
"Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli dibentuk menilai jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran secara profesional, sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan ditimbulkannya," kata Adin Nurawaluddin.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan melalui kerja sama tersebut, KKP dapat segera membentuk tim ahli untuk kasus perikanan.
"Kami mengapresiasi institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Adin Nurawaluddin.
Baca juga: PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Adapun institusi di Provinsi Aceh yang bekerja sama dengan KKP untuk penguatan tim ahli tersebut yakni Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Banda Aceh.
Selain dari Provinsi Aceh, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli di Sumatera Utara dan Universitas Bung Hatta di Sumatera Barat.
"Dalam kerja sama tersebut, tim ahli juga menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan," kata Adin Nurawaluddin.
Adin Nurawaluddin mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur tata cara penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa, di antaranya ahli kompeten di bidangnya.
"Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli dibentuk menilai jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran secara profesional, sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan ditimbulkannya," kata Adin Nurawaluddin.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023