Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap dua kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka.

Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua kapal tersebut yakni KM Surya Citra 25 dengan bobot  49 gross ton (GT) dan KM Laot Jaya, berbobot 18 GT.

"Kedua kapal penangkap ikan tersebut ditangkap kapal patroli Hiu 12 di Selat Malaka. Kedua kapal tersebut ditangkap pada Rabu (24/5) di waktu berbeda. Kedua kapal tersebut berbendera Indonesia," kata Akhmadon.

Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap tiga kapal pukat trawl

Akhmadon mengatakan penangkapan berawal ketika kapal PSDKP Hiu 12 berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka. 

Kemudian, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Surya Citra 25 menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Langsa. Petugas kapal patroli Hiu 12 menangkap kapal dengan 10 anak buah kapal yang semuanya warga negara Indonesia.

 

Selang beberapa jam kemudian, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Laot Jaya menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Lhokseumawe. Kapal tersebut dengan lima anak buah kapal, semuanya warga negara Indonesia, kata Akhmadon.

"Kedua kapal penangkap ikan tersebut beserta anak buah kapal digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Akhmadon.

Akhmadon menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pasal tersebut mengatur penggunaan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Akhmadon mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.

Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap lima kapal pukat trawl

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023