Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dari seorang pengedar diduga merupakan jaringan Aceh.

"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Konawe, Jumat.

Menurut dia, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.

"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut guna melindungi generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia menuturkan bahwa keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe yang mengungkap jaringan lintas provinsi merupakan sebuah prestasi sehingga akan diberikan penghargaan oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

"Kapolda juga akan memberikan apresiasi kepada masyarakat Konawe yang memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polres Konawe sehingga berdasarkan informasi tersebut kita kembangkan, berhasil mengungkap, menangkap pelaku, dan jaringannya," ucapnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24) di daerah tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram, Selasa (30/5) malam .

"JM diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30/5) sekitar pukul 10.00 WITA," kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi melalui telepon.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat saat menggelar Program Jumat Curhat, di mana kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan JM.
Mendapati laporan tersebut, Kapolres mengatakan Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan yang kemudian melakukan penangkapan disaksikan RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023