Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyelidiki kasus video siaran langsung media sosial yang diduga bermuatan asusila di platform TikTok dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan dan penyelidikan kasus dilakukan sebagai respons cepat Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Aceh atas beredarnya konten mengandung unsur asusila di ruang digital tersebut.
"Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki kasus video mengandung asusila yang disiarkan langsung melalui media sosial. Dalam penyelidikan ini, penyidik juga memeriksa anak perempuan di bawah umur," katanya.
Joko Krisdiyanto menyebutkan pemeriksaan anak tersebut sebagai saksi. Pemeriksaan dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
"Dalam pemeriksaan, anak tersebut dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan," kata Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu, anak tersebut menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur terkait video tersebut.
Joko Krisdiyanto menyebutkan anak perempuan itu mengakui dan memahami alasan dirinya dimintai keterangan penyidik, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.
Menurut dia, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Saat ini, kata Joko Krisdiyanto, anak perempuan tersebut dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh. Si anak juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
"Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis," kata Joko Krisdiyanto.
Ia mengatakan maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten. Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan," kata Joko Krisdiyanto.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026