Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), yang merupakan tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Selasa, mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restoratif justice.

"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.


Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh

Sebelumnya, Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia, terlibat penganiayaan terhadap Edi Ron (38), seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.

Menurut Yuriswandi, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia," ujar Yuriswandi.


 

Sementara itu, Idris, pengacara tersangka, mengatakan perdamaian ini sudah tuntas, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban, Kejaksaan Negeri Simeulue, serta pihak keluarga pelaku.

"Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue," ujar Idris.

Baca juga: Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia

Idris mengatakan klien mengakui kesalahannya dan pihak keluaran korban telah memaafkan pelaku. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab pelaku memberikan uang santunan senilai Rp250 juta.

Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan. Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban.

"Warga Simeulue ini dalam menyelesaikan masalah masih sangat tinggi rasa kekeluargaannya. Ini terbukti dari kasus yang terjadi pada Risby ini," kata Idris.

Sebelumnya, WNA Australia Risby Jones (23), melakukan penganiayaan pada Edi Ron (38) seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, pada Kamis, (24/4) hingga korban mengalami luka robek di kaki hingga 50 jahitan.


 


Baca juga: Kejari Simeulue Aceh selesaikan kasus turis Australia dengan keadilan restoratif

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023