Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi perlu transformasi atau perubahan, sehingga distribusinya lebih tepat sasaran.

"Kami masih menemukan banyak persoalan dalam penyaluran pupuk subsidi. Karena itu penyaluran pupuk subsidi tersebut transformasi atau perubahan, sehingga apa yang diberikan negara menjadi lebih maksimal," kata Yeka Hendra Fatika di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Yeka Hendra Fatika pada diskusi publik membahas perbaikan dan transformasi kebijakan pupuk bersubsidi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.

Ombudsman, kata dia, menemukan banyak permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Di antara tujuan pemberian pupuk bersubsidi tidak jelas, apalah untuk melindungi petani atau meningkatkan produktivitas petani.

"Kalau untuk melindungi petani, kenapa penerima pupuk subsidi harus menebusnya. Mengapa pupuk tersebut tidak dibagikan langsung kepada petani. Apalagi data kemiskinan menyebutkan paling banyak di pedesaan yang mayoritas mata pencaharian bertani," katanya.


Baca juga: Ombudsman Aceh apresiasi pelayanan jamaah calon haji

Persoalan lainnya, data penerima pupuk bersubsidi juga tidak jelas. Selama ini pendataan berdasarkan luas lahan. Padahal, banyak petani tidak memiliki lahan. Mereka hanya mengelola lahan pertanian milik orang yang sebagian besarnya dengan kehidupan di atas garis kemiskinan.

"Jadi, setelah kami inventarisasi, data penerima pupuk bersubsidi tersebut masih rancu dan tidak tepat sasaran. Kalau menghilangkan jatah pupuk subsidi berdasarkan luas lahan, maka itu menjadi tidak jelas. Apalagi sebagian besar lahan milik orang kaya," kata Yeka Hendra Fatika.

Oleh karena itu, Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman RI menyarankan kepada pemerintah agar melakukan transformasi dalam penyaluran pupuk subsidi, sehingga program pemerintah tersebut tepat sasaran.

"Penyaluran pupuk subsidi ini berbeda dengan BBM. Kalau BBM, berapa pun kuotanya, pasti habis ditebus masyarakat. Kalau pupuk, tidak semua petani mampu menebus. Misalnya, ada petani mendapatkan jatah pupuk subsidi 600 kilogram, tidak semua jatah diberikan mampu ditebus," kata Yeka Hendra Fatika.

Baca juga: Ombudsman Aceh investigasi pengaduan kecurangan pada PPDB sistem zonasi SMA

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023