Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menyita 7.000 hektare tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Benar seluruh tanah PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya kita sita. Luas tanah HGU itu mencapai 7.000 hektare lebih," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Abdya, Joni Atriaman di Blangpidie, Rabu. 

Ia mengatakan, proses penyitaan seluruh tanah kebun kelapa sawit milik perusahaan tersebut dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Jaksa.


Baca juga: Penyidik Kejati Aceh sita dokumen PT CA terkait korupsi sawit Rp184 miliar

Tim penyidik Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan kantor PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Simantok, Babahrot bulan lalu. 

Ia tidak menjelaskan penyitaan tanah tersebut secara detail. Namun, data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektare.

Dari laporan yang diterima, tim penyidik Kajari Abdya telah memasang papan penyitaan tanah dilokasi PT. CA di Gampong Cot Simantok Kecamatan Babahrot,  dengan melibatkan personel Polres Abdya.

Sebelumnya pada Rabu (17/5) lalu, tim penyidik Kejari Abdya menggeledah Kantor PT. CA di Kecamatan Babahrot. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 10 triliun.

Saat itu, tim Kejari Abdya yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, membawa pulang sejumlah berkas yang dimasukkan dalam boks plastik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.


Baca juga: Kejari Abdya geledah kantor PT CA terkait penyidikan korupsi

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023