Tim Unit I Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit.

"Penggeledahan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh tahun anggaran 2011," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinkes Aceh Tengah di Takengon, Selasa (11/7), dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Budi Nasuha Waruwu.


Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan korupsi dana publikasi Rp596,5 juta

Menurut perwira menengah Polda Aceh itu, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh.

Penggeledahan dilakukan selama dua jam didampingi dan disaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf, kata Winardy menyebutkan.

"Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan berita serah terima dan akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya.


 

Winardy mengatakan saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," katanya.

Anggaran pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional  tersebut mencapai Rp7,9 miliar. Anggaran pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

"Terkait kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 KUHP," kata Winardy.

Baca juga: Kejari Bireuen usut dugaan korupsi dana PNPM Rp3,3 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023