Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan pada program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan nilai anggaran mencapai Rp3,3 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana PNMP yang diusut tersebut untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

"Pengusutan dilakukan setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura. Nilai anggarannya mencapai Rp3,3 miliar," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Warga laporkan dugaan penyelewengan aset PNPM ke Kajari Pidie


Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy. Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyidikan Kepala Kejari Bireuen. Serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bireuen.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal kelompok, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya," katanya.


 

Selain penggeledahan, tim penyidik juga sudah memintai keterangan para pihak yang terkait dengan pengelolaan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program PNPM di Kecamatan Gandapura. Termasuk meminta pendapat ahli terkait pengusutan dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

"Pengusutan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Menyangkut berapa kerugian negara yang ditimbulkan, masih dalam penghitungan pihak terkait," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi PNPM Simeulue

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023