Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat membuat kartu identitas anak (KIA) guna mencegah perdagangan anak dan mengakses pelayanan umum lainnya.
"Bukan hanya itu, KIA sebagai bukti identifikasi diri anak dapat memudahkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur Hutri Tia Anggrini di Aceh Timur, Selasa.
Hutri Tia mengatakan KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak usia 0-17 tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Negara hadir untuk memuliakan hak anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia dan mendorong kemandirian anak melalui kartu identitas anak, katanya.
Syarat pembuatan KIA tidak sulit, yaitu usia anak 0-5 tahun cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga orang tua. Selanjutnya, petugas membuat KIA bersamaan dengan akta kelahiran.
Sedangkan untuk usia 5-17 tahun, syaratnya yaitu membawa foto anak ukuran 2x3 dan dilengkapi dengan KTP dan kartu keluarga orang tua.
"Kami berharap informasi ini tersampaikan kepada masyarakat agar segera mengurusnya ke Disdukcapil," kata Hutri.
Sementara itu, TP PKK Kabupaten Aceh Timur melalui Pokja 1 terus menyosialisasikan KIA. Sosialisasi bertajuk keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan ini melibatkan Disdukcapil sebagai narasumber.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Bukan hanya itu, KIA sebagai bukti identifikasi diri anak dapat memudahkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur Hutri Tia Anggrini di Aceh Timur, Selasa.
Hutri Tia mengatakan KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak usia 0-17 tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Negara hadir untuk memuliakan hak anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia dan mendorong kemandirian anak melalui kartu identitas anak, katanya.
Syarat pembuatan KIA tidak sulit, yaitu usia anak 0-5 tahun cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga orang tua. Selanjutnya, petugas membuat KIA bersamaan dengan akta kelahiran.
Sedangkan untuk usia 5-17 tahun, syaratnya yaitu membawa foto anak ukuran 2x3 dan dilengkapi dengan KTP dan kartu keluarga orang tua.
"Kami berharap informasi ini tersampaikan kepada masyarakat agar segera mengurusnya ke Disdukcapil," kata Hutri.
Sementara itu, TP PKK Kabupaten Aceh Timur melalui Pokja 1 terus menyosialisasikan KIA. Sosialisasi bertajuk keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan ini melibatkan Disdukcapil sebagai narasumber.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023