Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, memeriksa dan memintai keterangan 12 orang terkait pengusutan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi.

"Pemeriksaan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi terkait laporan masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Menurut Suheri, keterangan ke-12 orang terkait tersebut dibutuhkan untuk mengungkap apakah indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ada tidak pidananya atau tidak.

Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan korupsi dana publikasi Rp596,5 juta

Ia mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jika nanti ditemukan ada bukti tindak pidana, maka pengusutan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jika tidak, maka kasus ditutup. Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan dana publikasi," katanya.

 

Suheri menyebutkan anggaran publikasi tersebut merupakan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Simeulue yang dititipkan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) setempat dengan nilai Rp596,5 juta pada tahun anggaran 2022.

Anggaran pokok pikiran anggota dewan tersebut, dikelola atau dilaksanakan sejumlah perusahaan media di kabupaten kepulauan itu, kata Suheri Wira Fernanda menyebutkan.

"Kami meminta masyarakat bersabar, penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan data terkait yang dilaporkan tersebut. Jika kasus ini nantinya memenuhi unsur, maka pengusutan ditingkatkan ke tahap berikutnya," kata Suheri Wira Fernanda.

Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.

Baca juga: Kejati Aceh tunggu hasil audit kerugian negara kasus korupsi Rp39,9 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023