Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Pulau Simeulue dengan nilai Rp39,9 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddi Taufik di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya.

"Kasus ini masih berproses. Penyidik juga masih bekerja mengumpulkan alat bukti. Termasuk masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor yang berwenang," kata Deddi Taufik.


Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang ditahan sebagai tersangka korupsi pertanahan

Sebelumnya, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Sigulai di Kabupaten Simeulue, Aceh tahun anggaran 2019.

Pada tahun tersebut, Dinas Pengairan Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran Rp39,9 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi dengan luas mencapai 88,52 hektare.

Berdasarkan hasil perencanaan pengadaan, biaya pembebasan lahan dengan harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi mencapai Rp38,2 miliar. Namun, penetapan harga terendah tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan konsultan senilai Rp17,8 miliar.

Selain itu, kepemilikan tanah terdiri 26 persil atau bidang, terdiri 25 persil dikuasai warga dan satu persil merupakan tanah desa. Namun, dalam pelaksanaan berubah menjadi 32 bidang perseorangan dan satu bidang tanah milik desa.

Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejati Aceh lengkapi berkas perkara korupsi program sawit rakyat Rp75,6 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023