Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap 18 Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat.
“Surat rekomendasi ini sudah kita terima, hanya menunggu pelaksanaannya saja dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, rekomendasi dari KASN tersebut bernomor: B.2262/JP.00.01/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023, dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/5037/OTDA Tanggal 18 Juli 2023.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Barat penuhi panggilan Kejati untuk pemeriksaan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat
Edy Juanda mengatakan pelaksanaan uji kompetensi 18 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Ia menyebutkan, uji kompetensi tersebut dilaksanakan terhadap pimpinan OPD yang telah menjabat selama dua tahun lebih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, mutasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan evaluasi kinerja masing-masing pimpinan OPD di Kabupaten Aceh Barat, terhadap kinerja yang selama ini telah dilakukan untuk melayani masyarakat.
“Nantinya, hasil uji kompetensi tersebut akan diserahkan kepada Bapak Pj Bupati Aceh Barat,” kata Edy Juanda menambahkan.
Ia mengatakan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja masing-masing kepala OPD di Aceh Barat, sekaligus memastikan apakah pimpinan OPD masih layak bertugas di lembaga yang di pimpin selama ini atau tidak.
Namun, Edy Juanda tidak merinci ke-18 OPD yang akan dilakukan uji kompetensi tersebut, karena hal itu menjadi kewenangan tim uji kompetensi yang diketuai oleh salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh nantinya.*
Baca juga: DPRK Aceh Barat setujui dan terima LPJ APBK 2022 sebagai qanun daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Surat rekomendasi ini sudah kita terima, hanya menunggu pelaksanaannya saja dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, rekomendasi dari KASN tersebut bernomor: B.2262/JP.00.01/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023, dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/5037/OTDA Tanggal 18 Juli 2023.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Barat penuhi panggilan Kejati untuk pemeriksaan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat
Edy Juanda mengatakan pelaksanaan uji kompetensi 18 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Ia menyebutkan, uji kompetensi tersebut dilaksanakan terhadap pimpinan OPD yang telah menjabat selama dua tahun lebih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, mutasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan evaluasi kinerja masing-masing pimpinan OPD di Kabupaten Aceh Barat, terhadap kinerja yang selama ini telah dilakukan untuk melayani masyarakat.
“Nantinya, hasil uji kompetensi tersebut akan diserahkan kepada Bapak Pj Bupati Aceh Barat,” kata Edy Juanda menambahkan.
Ia mengatakan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja masing-masing kepala OPD di Aceh Barat, sekaligus memastikan apakah pimpinan OPD masih layak bertugas di lembaga yang di pimpin selama ini atau tidak.
Namun, Edy Juanda tidak merinci ke-18 OPD yang akan dilakukan uji kompetensi tersebut, karena hal itu menjadi kewenangan tim uji kompetensi yang diketuai oleh salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh nantinya.*
Baca juga: DPRK Aceh Barat setujui dan terima LPJ APBK 2022 sebagai qanun daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023