Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Mantan bendahara umum Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Muslem Syamaun, divonis 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh diketuai Badrun Zaini dan didampingi Faisal Mahdi dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota di Banda Aceh, Rabu.

Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain menghukum kurungan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Muslem Syamaun membayar denda Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp27,6 miliar setelah dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa Rp4,2 miliar.

Majelis hakim menyebutkan, uang pengganti harus dibayarkan terdakwa setelah putusan memiliki hukuman tetap. Jika tidak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menyita harta bendanya.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar kerugian negara, maka terdakwa wajib menggantikannya dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Muhammad Razi menuntut terdakwa Muslem Syamaun delapan tahun enam bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsidair empat tahun penjara. Serta membaya uang pengganti Rp27,6 miliar dikurangi Rp4,2 miliar kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa.

Fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Muslem Syamaun sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 2007-2010 mengutip pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atau PPn dan PPh.

Namun, uang pajak yang dikutip tersebut tidak disetorkan terdakwa dalam rekening sah Pemerintah Kabupaten Bireuen. Uang pajak tersebut ke rekening terdakwa dan rekening bendahara daerah yang diresmikan sebagai rekening sah pemerintah daerah.

"Uang dari pajak yang dikutip tersebut digunakan terdakwa membeli rumah serta meminjamkannya kepada pihak lain," kata Badrun Zaini didamping dua hakim anggota, masing-masing Faisal Mahdi dan Mardefni.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa selaku aparatur negara, kata majelis hakim, seharusnya memberi contoh dan teladan kepada jajarannya dan masyarakat. Serta akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp27,6 miliar.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Muslem Syamaun dan penasihat hukumnya, Yahya Alinsa serta JPU Muhammad Razi menyatakan pikir-pikir.
   

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017