Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyepakati  peta jalan sebagai komitmen penyelesaian bersama sisa utang pemerintah setempat kepada pihak ketiga pada 2022 sebesar Rp58 miliar.

"Alhamdulillah hari ini sudah kita teken bersama pimpinan dewan, dan mudah-mudahan bisa kita realisasikan sesuai jadwal yang telah kita sepakati," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa.

Penandatanganan peta jalan  penyelesaian utang Pemkot Banda Aceh dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dengan Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan Wakil Metua Isnaini Husda di Gedung DPRK Banda Aceh.

Baca juga: BI sebut ttang luar negeri RI sebesar 390,2 miliar dolar AS

Selain itu, dalam kegiatan tersebut Pj Wali Kota Banda Aceh juga sekaligus menandatangani peraturan wali kota (Perwal) kedua terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Amiruddin mengatakan, penandatanganan peta jalan dimaksud merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dalam penyelesaian sisa utang tahun anggaran 2022.

 


Dirinya menegaskan, pembayaran utang tersebut bakal dilakukan secara bertahap, mudah-mudahan untuk kewajiban Pemkot kepada pihak ketiga serta beban OPD di bulan Agustus ini juga diselesaikan.

"Saya optimis dengan dukungan legislatif, kewajiban Pemkot Banda Aceh yang masih tersisa dapat kita selesaikan dengan baik. Insyaallah beban utang 2022 dapat kita selesaikan dalam tahun ini," ujar Amiruddin.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penandatanganan peta jalan penyelesaian utang tersebut telah sesuai dengan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh.

"Sebelumnya kita sudah berkonsultasi dengan BPK dan kepada kita dimintakan untuk membuat roadmap disertai dengan timeline dan sumber anggarannya," kata Farid.

Kata Farid, pihaknya juga sudah melaksanakan sidang paripurna yang merekomendasikan Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menuntaskan utang dalam tahun ini. Serta membuat peta jalan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI.

"Kemudian ada MoU bersama dan roadmap ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama tersebut. Lalu nanti pada APBK perubahan 2023 akan melakukan rasionalisasi terhadap target PAD, dan kemudian membahas bersama belanja mana yang prioritas dan tidak prioritas," ujar Farid.

Mengenai rincian utang, Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menjelaskan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp87,1 miliar, dan pada Perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp29,1 miliar, sehingga hanya tersisa Rp58 miliar lagi.

"Dengan ditandatanganinya Perwal tahap kedua, maka sesuai instruksi Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan kita tuntaskan semua, dan prosesnya dimulai pada Agustus ini," demikian Iqbal Rokan.

Baca juga: Kelompok penagih utang intimidasi wartawan

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023