Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meraih predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 kategori predikat kepatuhan kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia kata pejabat setempat.
“Penghargaan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” kata Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil di Jantho, Rabu.
ia menjelaskan penghargaan yang diterima dari Ombudsman RI mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Anjong Mon Mata merupakan prestasi hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar," katanya.
Ia menyebutkan Kabupaten Aceh Besar meraih skor 90,23 atau masuk dalam sepuluh besar kabupaten/kota dengan predikat kepatuhan kualitas tertinggi di Aceh.
Baca: Ombudsman: Standar pelayanan publik di Aceh masuk zona hijau
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar terus berada di jalur yang tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Bahrul menambahkan bahwa dua Puskesmas di Aceh Besar yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, berhasil mencatatkan skor hampir sempurna, yakni 95 dari 100.
Ia menambahkan pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak di Aceh Besar mampu memberikan hasil yang membanggakan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.
"Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem," demikian Dian.
Baca: Ombudsman Aceh hasilkan kajian guna hindari penelantaran pasien