Kajian dari peneliti Universitas Syiah Kuala (USK) jadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam membentuk tim terpadu verifikasi teknis (vertek) hutan adat di Aceh, bagi tiga kabupaten yaitu Aceh Jaya, Pidie dan Bireuen.

Pembentukan tim terpadu vertek hutan ada Aceh itu tidak terlepas dari peran Universitas Syiah Kuala yang membantu membuat kajian masyarakat hukum adat (MHA) di Aceh.

Ketua Tim Peneliti Pusat Riset USK Teuku Muttaqin Mansur, Kamis, menyampaikan terima kasih kepada KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian peneliti USK dengan tema kajian usulan penetapan hutan adat mukim di Aceh berdasarkan hasil simposium nasional, studi di Pidie. Dan kajian ini menjadi dasar bagi KLHK untuk membentuk tim terpadu vertek hutan adat Aceh.

“Ini menunjukkan, apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan telah membuka kotak Pandora yang lebih tujuh tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan,” katanya di Banda Aceh.

Tim terpadu vertek hutan adat di Aceh berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) nomor 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 tentang pembentukan tim terpadu verifikasi usulan hutan adat di Aceh Jaya, Pidie, dan Bireuen di Provinsi Aceh.

Ke depan, Muttaqin berharap, imum mukim, pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh untuk siap dan bersedia menerima tim vertek sekaligus menyiapkan segala sesuatu saat verifikasi.

Sementara itu, Rektor USK Banda Aceh Prof Marwan mengapresiasi atas terbentuknya tim terpadu vertek hutan adat di Aceh. Ia menilai, tim tersebut terbentuk atas kerjasama semua pihak di kampus jantong hatee raykat Aceh itu. 

“Alhamdulillah, apa yang kita lakukan dan dorong selama ini membuahkan hasil. Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset. Ini kontribusi nyata kampus kepada masyarakat,” ujar Marwan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK Azhari Yahya yang menilai bahwa pembentukan tim terpadu sebagai wujud pengakuan riset peneliti USK oleh pemerintah melalui KLHK.

Kajian itu, lanjut dia, akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai masyarakat hukum adat, sekaligus memiliki hak atas hutan adat. Penetapan hutan adat, akan memberi dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatif.

“Ini juga menyangkut hak masyarakat, kalau tidak hutan bisa habis dan tidak dapat kita tinggalkan untuk anak cucu kita ke depan,” kata Azhari.

Untuk diketahui, tim terpadu vertek itu diberikan sembilan tugas utama, yaitu untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, keabsahan dokumen permohonan penetapan status hutan adat, batas wilayah masyarakat hukum adat, letak dan fungsi calon hutan adat, keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon.

Selanjutnya, memastikan kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon, keberadaan hutan adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi hutan adat, dan melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap penyelesaian usulan penetapan hutan adat kepada Dirjen PSKL.

Baca juga: Kemendikbud upayakan penetapan hutan dan masyarakat adat di Aceh

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023