Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Polisi menetapkan Teuku Popon Rizal (25) sebagai tersangka dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, Ipda Adrianus di Tapaktuan, Senin mengatakan berdasarkan gelar perkara di Polda Aceh, beberapa hari lalu, kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan.

"Pada gelar perkara terkait perkara tersebut direkomendasikan penambahan satu pasal lagi yakni Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tentang turut serta artinya bahwa ada orang yang di suruh dan yang menyuruh," kata Adrianus.

Karena itu, selain anak Popon yang juga anak Ketua DPRK Aceh Selatan itu polisi juga telah menetapkan operator alat berat excavator berinisal RS (55) asal Medan, Sumatera Utara dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk alat berat excavator yang keberadaannya telah hilang dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam daftar pencarian barang.

"Yang menyuruh melakukan dugaan perambahan hutan konservasi tersebut adalah anak Ketua DPRK Aceh Selatan sedangkan yang mengerjakannya di lapangan adalah operator alat berat, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Karena sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan tidak dipenuhi dan keberadaannya pun tidak diketahui lagi maka operaror alat berat tersebut telah dimasukkan ke dalam DPO termasuk alat berat yang keberadaannya sudah hilang dalam proses pencarian polisi, jelas Adrianus.

Dalam kesempatan itu, Adrianus kembali menegaskan pihak Polres Aceh Selatan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Keude Trumon tersebut.

"Kasus ini tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Buktinya setelah selesai gelar perkara di Polda Aceh, kami juga telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada tanggal 13 Januari 2017. Tidak benar tudingan yang menyebutkan polisi telah menghentikan kasus ini, hanya saja dalam proses pengusutannya membutuhkan waktu," papar Adrianus.

Dalam kasus ini, menurut Adrianus, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Aceh, direkomendasikan penambahan satu pasal lagi yakni Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tentang ikut serta yakni ada orang yang menyuruh dan yang di suruh.

Saat disinggung mengenai keberadaan alat berat bisa sampai hilang di TKP, Adrianus mengatakan hal itu terjadi disebabkan kesalahan pihak tim gabungan yang dipimpin Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.      Karena saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku dugaan perambahan kawasan hutan konservasi pada 29 Oktober 2016 tidak mengkoordinasikan pengamanan barang bukti (BB) alat berat excavator dengan pihak polisi.  
    
"Sebenarnya kami juga tersinggung dengan pernyataan mereka yang menyebutkan alat berat excavator hilang di Mapolres Aceh Selatan padahal BB tersebut belum dibawa ke Mapolres. Seharusnya pasca dilakukan OTT, mereka mengkoordinasikan dengan pihak Polres melalui Polsek Trumon terkait pengamanan barang bukti di lapangan," sesal Adrianus.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017