Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang berakhir 2027 masih bisa diperpanjang.
"Bisa diperpanjang," kata Jusuf Kalla di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla setelah menghadiri peringatan hari perjanjian MoU Helsinki atau perdamaian Aceh ke 18 tahun antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka 2005.
Jusuf Kalla menuturkan pada dasarnya jika Aceh sudah mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimiliki, seperti kekayaan minyak dan gas bumi, maka bisa lebih mandiri.
"Tapi nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada dana otsus," ujarnya.
Tak hanya dana otsus, kata Jusuf Kalla, semua butir-butir MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) juga dapat direalisasikan.
Menurut inisiator perdamaian Aceh ini, memang terdapat beberapa hal yang belum terimplementasi dari butir MoU Helsinki, di antaranya terkait bendera Aceh.
"Nanti akan diusahakan semuanya. Tapi dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga," katanya.
Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027. Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Bisa diperpanjang," kata Jusuf Kalla di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla setelah menghadiri peringatan hari perjanjian MoU Helsinki atau perdamaian Aceh ke 18 tahun antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka 2005.
Jusuf Kalla menuturkan pada dasarnya jika Aceh sudah mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimiliki, seperti kekayaan minyak dan gas bumi, maka bisa lebih mandiri.
"Tapi nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada dana otsus," ujarnya.
Tak hanya dana otsus, kata Jusuf Kalla, semua butir-butir MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) juga dapat direalisasikan.
Menurut inisiator perdamaian Aceh ini, memang terdapat beberapa hal yang belum terimplementasi dari butir MoU Helsinki, di antaranya terkait bendera Aceh.
"Nanti akan diusahakan semuanya. Tapi dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga," katanya.
Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027. Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023