Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan lima aparatur Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, sebagai tersangka pungutan liar ke kejaksaan setempat.

“Kelima tersangka ini kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas perkara dugaan tindak pidana pungli dinyatakan lengkap,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu.

Ada pun kelima aparatur desa yang diserahkan tersebut diantaranya masing-masing berinisial SU (kepala desa / keuchik), RU (sekretaris desa), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun.

Baca juga: Pertamina tidak pungut biaya pendirian pangkalan elpiji tiga kilogram


Penyerahan kelima tersangka tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahmad Bukhori.

Ada pun barang bukti yang turut diserahkan polisi diantaranya satu buah buku ekspedisi, satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2023, satu lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah.

Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 Januari 2023, satu rangkap asli Peraturan Desa (Qanun Gampong) Serba Jadi.

AKP Machfud mengatakan penyerahan kelima tersangka dan barang bukti tersebut, karena kelima tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana  pungutan liar kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Atas perbuatan tersebut, lima tersangka disangka melanggar Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Pertamina tidak pungut biaya izin pangkalan elpiji bersubsidi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023